Breaking News

Responsive Ad Here
Responsive Ad Here

SYL Tiba Di Bareskrim Polri Untuk Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Dengan Menggunakan Rompi Tahanan KPK

Responsive Ad Here

Jakarta,WARNA BERITA.ONLINE-


 Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hari ini.

Pantauan Tribunnews.com pada Selasa (31/10/2023), SYL tiba di gedung Bareskrim Polri menggunakan mobil penyidik KPK sekitar pukul 13.11 WIB.

SYL menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan masuk ke ruang penyidik untuk memberikan keterangan dengan didampingi sejumlah penyidik KPK.

"Aku lagi mau diperiksa dulu ya," kata SYL kepada wartawan. 

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta masuk terlebih dahulu ke gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.

Muhammad Hatta yang juga menggunakan rompi tahanan KPK tak berbicara banyak ketika diadang sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Selain kedua orang itu, rencananya polisi juga akan memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar hari ini.

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber:Tribunnews.com

0 Komentar