Breaking News

Responsive Ad Here
Responsive Ad Here

Tersangka Kasus Pencucia Uang Panji Gumilang Akan Ditentukan Pekan Ini Oleh Bareskrim

Responsive Ad Here


 JAKARTA,WARNA BERITA.ONLINE-


Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menentukan tersangkanya dalam waktu dekat melalui mekanisme gelar perkara. 

Minggu ini penyidik Dittipideksus Bareskrim polri akan melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara yang akan menghadirkan baik pihak internal maupun eksternal. Internal dari Divkum dan dari Itwasum, sedangkan dari eksternal adalah terkait dengan para ahli," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/10/2023)

Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum," tambah dia.

Namun demikian, Ramadhan belum merinci waktu pasti pelaksanaan gelar perkara. Namun ia berjanji perkembangan akan disampaikan.

Nanti akan kami sampaikan pelaksanaannya dan dirilis nanti akan disampaikan langsung oleh bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).

Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, hingga kini status Panji Gumilang dalam perkara ini belum ditetapkan sebagai tersangka. 


Sumber:Tribunnews.com

0 Komentar