Breaking News

Responsive Ad Here
Responsive Ad Here

Salah Satu Anggota Polres Tual Diduga Terlibat Sertifikat Tanah Palsu, Tamnge Tanam Sasi

Responsive Ad Here




Tual Warnanews.com – Warga Dusun Dumar, Kota Tual, Abdul Rifai Tamnge bersama keluarga, Jumat siang ( 01 /12/2023) pukul 14.00 WIT melaksanakan pemasangan tanda larangan adat Kei, yang dikenal dengan sebutan Sasi ( Hawear-red) di dua lokasi tanah miliknya di pertigaan jalan masuk Dusun Dumar, akibat dugaan keterlibatan oknum Anggota Polres Tual.


Sasi yang ditanam keluarga Abdul Rifai Tamnge adalah daun kelapa putih, dibungkus dengan kain, lalu dipasang diatas kedua lokasi tanah tersebut.


Tamnge kepada wartawan di Dusun Dumar, Kota Tual membenarkan pemasangan tanda larangan adat Kei itu di dua lokasi tanah miliknya, karena dugaan keterlibatan oknum Anggota Polres Kota Tual atas nama Hi. La Ode Arif Jaya.


Sengketa lahan tersebut sudah berlangsung satu Minggu Lamanya namun belum juga ada kejelasan dari permasalahan sengketa Lahan tanah itu.



"Ia kemarin saya telah melaporkan H.AJ kepada Polda Maluku dan Polres Tual, dalam kaitannya dengan Pemalsuan data yang merugikan saya," sebutnya


Tamnge menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa itu adalah miliknya bukan pihak lain, sehingga dirinya melakukan sasi terhadap tanah tersebut.


"Saya melakukan palang atau sasi itu buntut dari pelaporan saya di Polda Maluku beberapa waktu yang lalu, agar segerah di lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah mengakui tanah tersebut adalah mereka mereka," ujar Tamnge kepada wartawan Tualnews.com, Jumat (1/12/2023) siang 


Dia meminta kepada Kapolda Maluku segera mengusut tuntas terkait dengan laporan yang telah di layangkan ke Polda Maluku.


"Saya menta agar kepolisian dalam hal ini Polda Maluku segerah mengusut dengan pelaporan di Polda Maluku beberapa Minggu yang lalu," sebut Tamnge 


Dia mengatakan bahwa pihak kepolisian harus secepatnya menyelesaikan permalasahan yang terjadi pada dirinya.




Tamnge menduga, Terlapor, Hi. La Ode Arif Jaya, yang adalah oknum Anggota Polres Tual telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah miliknya.


” Tindakan ini sangat merugikan saya, karena sertifikat tanah yang diduga palsu tersebut, ” Sesal Tamnge.


Dia menyesalkan aparat penegak hukum yang tidak sepatutnya melakukan kejahatan di bidang hukum.


” Melalui laporan ini, saya minta Terlapor, ditindak tegas sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, ” Harapnya.


Hi. Aisyah Renhoat, ketika membalas pesan konfirmasi wartawan tualnews.com, minggu kemarin terkait masalah ini, membenarkan laporan Rifai Tamnge di Polres Tual dan Polda Maluku.


” Rifai Tamnge lapor pak haji di Paminal Res Tual dan Polda Maluku, kami sudah memenuhi undangan Polda Maluku untuk memberikan keterangan, disertai bukti – bukti, ” katanya.


Renhoat yang juga Anggota DPRD Kota Tual, mengakui bukti kwitansi pembayaran tanah dan akta jual beli notaris di tanda tangani yang bersangkutan di depan notaris, sudah disampaikan kepada Anggota Pa

minal Res Tual dan Polda Maluku.


0 Komentar