Breaking News

Responsive Ad Here
Responsive Ad Here

Kuasa Hukum Sebut Polisi Terlalu Tergesa-gesa,Usai Boasa Simanjuntak Dijadikan Tersangka Kasus Hoax

Responsive Ad Here


MEDAN, WARNA BERITA.ONLINE-

Boase SiManjuntak, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoaks.


Menurut kuasa hukumnya, Ali Piliang penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan terlalu dipaksakan.

"Kalau kami melihat penangkapan terhadap klien kami Boasa Simanjuntak tergesa-gesa, pertama karena klien kami aktif dan proaktif dan koorperatif dalam pemeriksaan," kata Ali kepada Tribun Medan, Senin (30/10/2023).

"Kedua, SPDP diserahkan kepada klien kami setelah penangkapan. Seharusnya dikirimkan SPDP dulu baru dilakukan penangkapan," lanjutnya.


Katanya, Pasal 45 (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE yang diterapkan kepada Boasa Simanjuntak juga dianggap tidak sesuai.


"Kami rasa ini terlalu tergesa-gesa, karena ini juga abu-abu perkara ini. Kalau dianggap sara, perkara apa yang dianggap sara, menyebabkan keonaran siapa yang ribut," sebutnya.


Sumber: Tribunnews 

0 Komentar