Breaking News

Responsive Ad Here
Responsive Ad Here

Dua Pelaku Penganiaya dan Perampasan Uang Pengemis Disabilitas Ditangkap

Responsive Ad Here


PEMATANGSIANTAR,Warna Berita.Online-

Dua remaja berinisial A alias RS (18) dan RK (13) yang merupakan pelaku penganiayaan dan perampasan uang milik pengemis disabilitas ditangkap Polres Pematang Siantar pada Senin (23/10/2023) siang.


Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan bahwa kedua pelaku ternyata positif narkoba

AKBP Yogen pun menjelaskan ikhwal perampokan tersebut terjadi setelah kedua pelaku yang beraktivitas malam hari, termasuk pelaku RJ yang sudah putus sekolah, kemudian melihat korban Marado Hutapea tertidur pulas dengan memegang beberapa lembar uang. 

Kedua pelaku ini pun memanfaatkan kesempatan korban yang difabel untuk mengambil uang tersebut. Keduanya bahkan dengan tega menganiaya Marado. 

"Dua orang pelaku melihat korban tertidur sambil memegang uang sekitar Rp 200 ribu dan ada niat dari kedua pelaku untuk mengambil uang tersebut sehingga keduanya melakukan penganiayaan dengan menarik jaket, memukuli dan menginjak-injak," jelas Yogen, Senin (23/10/2023).

"Korban yang tidak dapat bertahan kemudian melepas uang yang diambil pelaku. Kedua pelaku kita amankan, terpisah. Pelaku berusia 13 tahun diamankan di sekitar lokasi," sambungnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku merampas uang korban untuk kebutuhan sehari-hari.

"Alasannya kebutuhan sehari-hari ya," ujarnya.


Atas perbuatannya, terang Yogen, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun khusus RJ yang masih berusia di bawah umur, Polres Pematang Siantar akan mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. 

Sementara itu, korban Marado Hutapea merupakan perantau di Siantar dan asli dari Tarutung, Tapanuli Utara. 

"Korban sehari-hari bekerja sebagai pedagang barang bekas, tinggal di emperan dan mengais uang dari kegiatan tersebut," kata Yogen. 

Sumber:tribun medan

0 Komentar