Breaking News

Responsive Ad Here
Responsive Ad Here

Pergub Tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Akan Diterbitkan Oleh Pemprov Sumut

Responsive Ad Here


MEDAN, WARNA BERITA.ONLINE-

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ilyas S Sitorus mengatakan, regulasi tersebut untuk mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

"Kami sudah menginisiasi dan menerbitkan Pergub nomor 12 tahun 2022 tentang Tata Kelola SPBE di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Semangatnya bagaimana mempermudah administrasi dan layanan publik," kaya Ilyas Sitorus, saat menghadiri Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah di Grand Mercure Jalan Sutomo, Medan, Senin (30/10/2023).

Menurut Ilyas, Pada Juli tahun 2023 telah terbit Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/580/kpts/2023 tentang Tim Audit Internal TIK SPBE Pemprov Sumut sebagai dasar pelaksanaan audit TIK secara internal.

Dengan menggunakan tools audit aplikasi dan infrastruktur SPBE yang dikelola oleh BRIN sebagai pelaksana auditor aplikasi dan infrastruktur SPBE.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika Aries Kusdaryono saat membuka acara mengatakan, bahwa SPBE terus menjadi harapan yang ditunggu oleh banyak pihak.

Sehingga percepatan implementasi turunan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 harus dilakukan, untuk mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

"Mari kita terus mendukung implementasi kebijakan SPBE sebagai salah satu strategi dalam mewujudkan transformasi digital. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, baik pelayanan internal maupun kepada masyarakat," kata Aries Kusdaryono.

Lebih lanjut, Aries Kusdaryono mengatakan, bahwa Kementerian Kominfo juga telah mengatur interoperabilitas data dalam penyelenggaraan SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2023. Dengan Peraturan ini akan memungkinkan Pemerintah untuk lebih mudah dalam dalam hal pengelolaan dan pengaksesan data.

"Harapannya, ketika sudah diterapkan secara keseluruhan, pelayanan publik bagi masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien. Tentu saja, dengan informasi yang makin baik, akan menciptakan iklim berdemokrasi yang lebih baik," ujarnya.


Sumber: Tribunnews


0 Komentar