Breaking News

Responsive Ad Here
Responsive Ad Here

Mahasiswa Pelaku Pengadang Dan Acungkan Sajam Di Tol Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Responsive Ad Here

 


JAKARTA,WARNA BERITA.ONLINE-

Polisi menjerat MAP, 22 tahun pengendara yang adang dan acungkan senjata tajam di Tol Tangerang dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 KUHP. Kedua pasal itu mengatur tentang senjata tajam dan perbuatan tidak menyenangkan.  

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho saat dihubungi Tempo,Senin 23 Oktober 2023. 

MAP, kata Kapolres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. MAP yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Tangerang ini ditangkap di kawasan Serpong, Selasa pekan lalu setelah video yang merekam perbuatannya viral.  

Video itu memperlihatkan seorang pengendara yang mengadang kendaraan lain dan mengacungkan pedang samurai di jalan tol Tangerang-Merak. Pemuda yang mengendarai Honda Brio berwarna putih itu memepet kendaraan lain dan mengadang di depan.


Sambil membuka jendela mobil, pria itu mengeluarkan pedang sepanjang 1 meter. Dia mengacungkan senjata tajam itu dan memberi isyarat agar pengendara lain itu berhenti.

  Dalam narasi video dijelaskan, diduga terjadi upaya pembegalan di jalan tol Tangerang. Pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam. 


"Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar suara dalam video itu. 

Zain mengatakan pengadangan yang dilakukan MAP tersebut bukan untuk membegal kendaraan lain. Menurut Zain, tersangka memepet mobil korban hingga mengacungkan senjata tajam karena tak terima diklakson." Dia tidak terima diklakson korban, karena berkendara ugal-ugalan," kata Zain. 


Pada saat itu, tersangka sedang bersama teman wanitanya, D mengendarai Honda Brio di jalan tol tersebut. Sementara korban Y menumpang Toyota Avanza yang dikendarai M. Saat itu mobil korban dihalangi oleh tersangka, sehingga sopir korban membunyikan klakson dengan maksud agar dikasih jalan. 

Namun MAP mengurangi kecepatan dan memepet mobil korban sambil menggetok Toyota Avanza serta mengacungkan senjata tajam. Korban pun merekam kejadian tersebut dan viral media sosial. 


Di hadapan awak media, Jumat pekan lalu, tersangka pengadangan di Tol Tangerang sambil acungkan senjata tajam itu menyampaikan permintaan maafnya. Dia mengaku emosi karena tidak terima diklakson pengendara mobil lain. “Saya minta maaf ke masyarakat sudah meresahkan atas kelakuan saya,” ujarnya. 



Sumber:Tempo

0 Komentar