Breaking News

Responsive Ad Here
Responsive Ad Here

Direktur Dumas KPK Diperiksa Kembali Oleh Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Responsive Ad Here

Jakarta,WARNA BERITA.ONLINE-

pihak kepolisian secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hari ini, Selasa (31/10/2023), Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo kembali diperiksa di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

"Pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan thd saksi pegawai KPK RI (Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI). Telah selesai pemeriksaannya pada pukul 12.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Tomi sendiri diketahui sudah pernah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (16/10/2023) lalu.

Selain itu, Ade menyampaikan pihaknya juga memeriksa empat orang saksi lainnya di Polda Metro Jaya.

Namun, dia tak merinci siapa saja sosok empat saksi yang juga diperiksa tersebut.

"Pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap empat orang saksi lainnya. Masih berlangsung," jelasnya.

Selain itu, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya juga memeriksa tiga saksi lainnya terkait kasus itu.

Ketiganya adalah eks Mentan SYL, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Saat ini, pemeriksaan kepada ketiganya masih berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta.

Ade mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK soal pemeriksaan SYL dan Muhammad Hatta mengingat keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.

"Sebagaimana surat panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik dan telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak KPK RI," jelasnya.

Sumber:Tribunnews.com

0 Komentar