Breaking News

Responsive Ad Here
Responsive Ad Here

2 Rumah FIRLI BAHURI Di Geledah Polda Metro

Responsive Ad Here

 


JAKARTA, WARNA BERITA.ONLINE

Maraton Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Pada Selasa (24/10/2023) Ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa penyidik Polda Metro di Bareskrim Polri soal kasus dugaan pemerasan ke SYL.


Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hampir 10 jam lamanya oleh penyidik.


Namun, jam pemeriksaan itu terpotong dengan istirahat dan lain-lain.

Pucuk pimpinan KPK itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Selang dua hari, Kamis (26/10/2023) Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Firli Bahuri.


Rumah di Bekasi merupakan rumah pribadi dan rumah di Kertanegara, Jaksel rumah sewaan.

Sejumlah barang bukti diangkut dari dua lokasi tersebut.


Sebelumnya beberapa kali beredar kabar Polda Metro mengeledah rumah dan ruang kerja Firli di KPK.

Teranyar penyidik Polda Metro juga telang mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).


SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023) namun masih bersifat umum.


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengakui telah menerima SPDP.


Lantas akankah Firli Bahuri naik statusnya dari saksi ke tersangka ?

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023) namun masih bersifat umum.


"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).


Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).


“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” jelasnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pekan depan jika polisi menemukan dua alat bukti dalam penggeledahan yang dilakukan Kamis (26/10/2023) di kediaman Firli.


"Menurut saya malah saya minta kepada penyidik Polda Metro Jaya maksimal minggu depan jika sudah ditemukan dua alat bukti," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis.


Boyamin juga mengungkapkan, jika Firli tidak segera ditetapkan tersangka, maka dia akan melakukan gugatan pra peradilan ke Polda Metro Jaya.

Namun, sambungnya, ketika penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan cukup bukti terhadap Firli, maka lebih baik untuk dihentikan kasusnya.


"Kalau minggu depan tidak ada penetapan tersangka, saya mengambil opsi menggugat pra peradilan melawan Polda Metro Jaya karena tidak segera memberikan kepastian."



Namun, sambungnya, ketika penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan cukup bukti terhadap Firli, maka lebih baik untuk dihentikan kasusnya.


"Kalau minggu depan tidak ada penetapan tersangka, saya mengambil opsi menggugat pra peradilan melawan Polda Metro Jaya karena tidak segera memberikan kepastian."


"Kalau tidak cukup (alat bukti), ya dihentikan (kasus) supaya tidak membuat gaduh dan saling menyandera penegak hukum," kata Boyamin.

Di sisi lain, Boyamin juga meminta kepada KPK untuk tidak bersinggungan lagi dengan Firli jika pensiunan jenderal bintang tiga ini ditetapkan tersangka.

Dia mengatakan KPK lebih baik mengurusi kasus korupsi yang besar ketika Firli ditetapkan menjadi tersangka.

"Meskipun nggak ada Firli, kena sandungan, tapi KPK itu tetap hebat karena ada empat pimpinan lain dan nanti kalau segera ditunjuk Plt-nya segera konsolidasi dan membuat prestasi hebat di sisa jabatan masih satu tahun ini," katanya.

Lebih lanjut, Boyamin mendorong agar KPK tidak mau kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya menangani kasus korupsi skala besar atau 'big fish'.

"Jangan (KPK) hanya mengurusi OTT bupati, wali kota, camat, lurah. Level-level besar lah seperti (semisal ada korupsi) APBN."


"Jangan dengan Kejaksaan Agung yang ratingnya sampai 80 persen, sedangkan KPK cuma 70 persen," katanya.


Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah menggeledah dua kediaman milik Firli Bahuri, yakni di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Galaxy Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini.


Menurut sumber Tribunnews.com, rumah di Kertanegara merupakan safe house Firli Bahuri.

Rumah di Kertanegara juga tak tercantum di LHKPN Firli Bahuri.

Polisi telah memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10/2023).


Meski begitu, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Firli jika keterangannya masih dibutuhkan.

"Akan menjadi bahan konsolidasi dalam penyidik gabungan untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya," kata Kabareskrim Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/10/2023).


Sejauh ini, kata Ade, pihaknya sudah memeriksa 54 saksi pada tahap penyidikan kasus tersebut.

"Akan menjadi bahan konsolidasi dalam penyidik gabungan untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya," kata Kabareskrim Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/10/2023).

Sejauh ini, kata Ade, pihaknya sudah memeriksa 54 saksi pada tahap penyidikan kasus tersebut.

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.


Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.


Nantinya, konsolidasi akan dicocokkan dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan untuk menentukan proses penyidikan lebih lanjut dan menentukan sosok tersangka dalam kasus ini.

"Bahwa tahapan penyidikan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews 

0 Komentar