Breaking News

Responsive Ad Here
Responsive Ad Here

Terkini, 3 Oknum Prajurit TNI Yang Diduga Menjadi Pelaku Atas Tewasnya Imam Masykur Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Segera Diadili

Responsive Ad Here






Tebing Tinggi- Warna Berita


Kasus penculikan disertai penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Imam Masykur memasuki babak baru. Tiga oknum TNI yang diduga sebagai pembunuh Imam Masykur segera diadili.


Pomdam Jaya telah melimpahkan berkas perkara ketiganya kepada oditur militer (odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur. Ketiga oknum TNI tersebut akan diadili atas pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.


Sebagaimana diketahui, satu oknum Paspampres Praka RM serta dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait tewasnya Imam Masykur. Mereka diproses di polisi militer.


Pomdam Jaya menjerat tiga oknum prajurit yang berstatus tersangka kasus pembunuhan pria asal Aceh, Imam Masykur, dengan pasal berlapis. Pasal terberat adalah 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.


"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti kan sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan. (340 KUHP, red) bukan (pasal tunggal, red)," ujar Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (26/9).


Selain itu, ada tiga warga sipil yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan di kasus kematian Imam Masykur. Dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar Praka RM. Sedangkan dua warga sipil lainnya adalah AM dan Heri.


Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal. Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik di sekitar Rempoa pada 12 Agustus 2023.


Imam Masykur diculik, dianiaya, dan diperas oleh tiga oknum prajurit TNI. Imam Masykur akhirnya meninggal dunia karena penganiayaan tersebut dan jasadnya dibuang ke Waduk Purwakarta.


Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menyerahkan berkas perkara tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur kepada Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.


"Pada hari ini berkas perkara Praka RM bersama dua tersangka lainnya kita serahkan ke Oditur Militer II 07/Jakarta," kata Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat penyerahan berkas perkara, dilansir Antara, Jumat (6/10).


Penyerahan berkas perkara itu dilakukan langsung Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.


Setelah pelimpahan berkas perkara itu, seluruh kewenangan selanjutnya dipegang oleh Odmil.


"Proses ini sudah menjadi kewenangan Odmil. Proses penyidikan di Pomdam sudah selesai. Bila nanti ada perbaikan, kita akan koordinasikan lagi," tuturnya.


Odmil Teliti Berkas Perkara


Sementara itu, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, mengatakan, setelah pelimpahan dilakukan, pihaknya segera melakukan penelitian berkas perkara ketiga tersangka.


"Jadi, setelah kita terima dari penyidik Pomdam, akan kita teliti syarat formil, materiil," kata Riswandono.


Bila dari hasil penelitian Odmil selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer berkas perkara dinyatakan lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Penelitian berkas perkara akan dilakukan secepat mungkin.


"Jika lengkap, akan kami olah dalam waktu singkat. Mudah-mudahan maksimal dua minggu sudah kami bisa selesaikan sesuai dengan jadwal yang kami buat," ujar Riswandono.


Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Tiga Oknum TNI Teancam Dipecat


Tiga oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap terduga penjual obat terlarang, Imam Masykur, dipastikan akan dipecat dari kemiliteran. Pemecatan dilakukan menunggu keputusan sidang.


"Pemecatan ketiganya dari anggota TNI masih menunggu keputusan persidangan di Pengadilan Militer Jakarta," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, dilansir Antara, Jumat (6/10/2023).


Laksma Kresno menyampaikan itu setelah menyaksikan penyerahan berkas perkara tiga oknum TNI AD itu dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya kepada Oditur Militer II-07/Jakarta di Oditurat Militer II-07/Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.


Diskorsing dan Tak Digaji


Dia mengatakan ketiga oknum TNI AD tersebut sudah tidak mendapatkan gaji dari Mabes TNI AD sebagai bagian sanksi atau skorsing.


"Kalau sekarang saya kira sudah ditutup (penyaluran gaji). Ada istilahnya skorsing, penutupan untuk gaji dan hak-haknya," kata Kresno.


Hal senada disampaikan Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar yang mengatakan ketiga oknum TNI AD itu sudah tidak menerima gaji. Ketiga oknum TNI itu tidak digaji terhitung sejak ditetapkan menjadi tersangka.


"Semenjak ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara otomatis ditutup (penyaluran gaji) oleh bidang personalia," ujar Kolonel Cpm Irsyad.


sumber : detiknews


0 Komentar