Breaking News

Responsive Ad Here
Responsive Ad Here

Greenpeace Menganggap Pemerintah Hanya lindungi Invertasi Bukan Keanekaragaman Hayati Ketika Revisi UU IKN Disahkan

Responsive Ad Here








Tebing Tinggi-Warna Berita

DPR mengesahkan revisi Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN, Selasa, 3 Oktober 2023i. Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengatakan UU IKN ini tidak merevisi hal-hal yang melindungi lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, dan masyarakat adat. 

“Revisi ini malah berpihak pada perlindungan invetasi di sana,” kata Iqbal ketika dihubungi, Selasa, 3 Oktober 2023. 

Senada dengan Greenpeace, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), juga menyoroti ketentuan pasal 16A yang memberikan jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun. Norma ini, PKS menilai bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tulis PKS dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan Mardani Ali Sera, Senin, 2 Oktober lalu.

Selain itu, PKS juga menyoal Pasal 16 A ayat 1 yaitu dalam hal Hak Atas Tanah yang diperjanjikan, dan Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua dengan waktu yang sama, 95 tahun. Kemudian, konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun dan dapat diperpanjang 80 tahun, sehingga konsesi yang diberikan 160 tahun.

Menurut Iqbal, fenomena ini bisa dilihat dari perpanjangan HGU dari 90 tahun menjadi 95 tahun dan bisa diperpanjang. Kalau dikali dua, kata Iqbal, berarti sudah 190 tahun. “Sudah memperlihatkan pemberian kewenangan berlebih soal tanah di IKN,” kata dia. Menurutnya, ada dua generasi yang terpangkas dalam proses evaluasi HGU yang diberikan.

Selain itu, Greenpeace melihat pembangunan IKN ini tidak ada kepentingannya dengan masyarakat secara luas, apalagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah itu. Justru, kata Iqbal, pembangunan ibu kota baru ini malah menambah emisi di sana. “Mau disebut green city, tetap akan berkontribusi terhadap penambahan emisi,” kata Iqbal. 

Sementara itu, Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan yang pihaknya tidak melanggar konstitusi dan mengklaim menghargai hak atas tanah yang di miliki masyarakat. “Mereka berhak menyampaikan pendapatnya,” kata Suharso kepada Tempo di Kompleks Parlemen usai mengikuti Rapat Paripurna DPR, 3 Oktober 2023. 

Sementara itu, dalam sambutannya revisi UU IKN atau sekarang UU IKN ini mampu menjadi landasan hukum dan akselerasi persiapan, pembangunan, dan pemidanaan ibu kota negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus melalui ororita IKN. Pemindahan ini dinilai untuk salah satu strategi untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui transformasi melalui pembangunan yang Indonesia sentris. “Ibu kota negara akan menjadi mesin penggerak perekonomian baru di Indonesia,” kata Suharso. 

 

Sumber : Tempo.co



0 Komentar