Breaking News

Responsive Ad Here
Responsive Ad Here

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Memutuskan Anwar Usman Melakukan Pelanggaran Kode Etik

Responsive Ad Here

 

Jakarta,Warnaberita.Online - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai itu adalah tragedi yudikatif.
Cak Imin awalnya menyebut keputusan ini merupakan urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Dia tak ingin berkomentar lebih jauh.

"Ya silahkan anu, bukan urusan kita, urusannya Pak Jimly lah itu. (Tanggapan) ya kami tidak bisa komentar karena itu Pak Jimly yang tahu," kata Cak Imin kepada wartawan di UMJ, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, pemecatan Anwar sudah menjadi keputusan final MKMK. Dia menyebut hal itu mengartikan adanya tragedi yudikatif.

"Ya itu kan sudah jadi keputusan MKMK yang final. Artinya dengan keputusan tersebut ada tragedi yudikatif," tuturnya.

Cak Imin mengatakan lembaga yudikatif harus dijaga ke depannya. Hal itu, kata, dia agar lembaga yudikatif selamat.

"(Harapannya) ya kita berharap mari kita jaga kekuasaan yudikatif ke depannya harus selamat," jelasnya.

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Sumber:detik.com

0 Komentar